ads top menu

 


Krisis Pesisir Kalbar: Abrasi dan Rob Meluas, Implementasi Perda RZWP3K 2019 Disorot

 Sergap Dirgantara7
Desember 14, 2025
Last Updated 2025-12-14T05:41:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


SERGAP Dirgantara7//PONTIANAK, 14 Desember 2025 – Abrasi pantai dan banjir rob dilaporkan semakin intens di sepanjang pesisir Kalimantan Barat, mencakup wilayah Mempawah, Singkawang, Kubu Raya, hingga Kabupaten Sambas (termasuk Pemangkat, Jawai, dan Paloh). Sejumlah titik pesisir mengalami genangan saat pasang tinggi, sementara abrasi mengikis tebing pantai, menumbangkan vegetasi, merusak fasilitas tepi pantai, serta meningkatkan risiko terhadap permukiman dan infrastruktur publik.


Awal Desember 2025, BMKG Stasiun Meteorologi Kelas IV Maritim Pontianak telah mengeluarkan peringatan potensi banjir rob di pesisir Kapuas Pontianak untuk periode 8–12 Desember 2025, dengan pasang maksimum diprakirakan berada pada kisaran 1,6–1,8 meter pada jam-jam tertentu. Dalam kondisi lapangan, pasang tinggi yang bertemu hujan dan cuaca ekstrem berpotensi memperparah genangan di kawasan pesisir yang rentan.


Jawai Laut: garis pantai mundur, permukiman makin rawan


Di Desa Jawai Laut, Kabupaten Sambas, warga melaporkan abrasi pada titik kritis mencapai 4–6 meter per tahun. Dokumentasi lapangan terbaru memperlihatkan pohon tumbang, struktur beton roboh, dan garis aman permukiman yang dinilai makin menyempit. Informasi ini masih berupa laporan warga dan bukti visual; verifikasi teknis resmi tetap diperlukan melalui monitoring garis pantai, gelombang, pasang-surut, dan dinamika sedimentasi untuk memastikan laju abrasi serta menentukan desain penanganan permanen yang tepat.


Situasi Jawai Laut menunjukkan pola yang kian dikhawatirkan: abrasi tidak lagi tampak sebagai kejadian sporadis, melainkan proses progresif yang menggerus daratan sedikit demi sedikit, namun konsisten.


RZWP3K 2019: “peta hukum” pesisir diuji realita lapangan


Sorotan kebijakan mengarah pada Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2018–2038, yang menjadi dasar penetapan zonasi lindung dan zonasi pemanfaatan, sekaligus rujukan perizinan aktivitas di ruang pesisir dan laut. Perda ini tercatat berlaku sejak 16 Januari 2019.


Dengan kerangka hukum tersebut, desakan publik menguat agar zonasi lindung benar-benar dijalankan, dan pemanfaatan ruang pesisir dikendalikan sehingga tidak memperparah kerentanan wilayah pantai.


KKPD Kalbar (2020): benteng ekologis yang harus berfungsi


Dalam konteks konservasi, pada 2020 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah menetapkan lima Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalimantan Barat melalui keputusan kementerian. Penetapan itu mencakup kawasan-kawasan konservasi strategis, antara lain wilayah Paloh, Pulau Randayan, Kendawangan, serta kawasan Kubu Raya/Kayong Utara.


Keberadaan KKPD dipandang penting karena ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang berfungsi sebagai peredam alami energi gelombang dan penyangga stabilitas sedimen. Ketika pelindung alami melemah, abrasi cenderung melaju lebih cepat dan kerusakan pantai menjadi berulang.


Panjang garis pantai: data berbeda, risiko tetap nyata


Panjang garis pantai Kalbar dilaporkan bervariasi menurut sumber dan metode pengukuran. Satu Data/Portal Data Pemprov Kalbar mencantumkan angka sekitar 1.163 km, sementara sejumlah publikasi LSM menyebut angka lebih besar hingga 2.453,5 km, yang umumnya dipengaruhi perbedaan metode, detail lekuk garis pantai, serta cakupan pulau kecil. Terlepas dari variasi angka, satu hal tidak berubah: bentang pesisir Kalbar luas, dan beban mitigasi abrasi–rob bersifat lintas wilayah sehingga tidak bisa ditangani parsial atau musiman.


Desakan publik: peta risiko, audit izin, dan rehabilitasi yang bisa diawasi


Masyarakat pesisir dan pemerhati lingkungan mendorong penguatan implementasi RZWP3K melalui langkah yang terukur dan terbuka, antara lain:


. pemetaan titik prioritas abrasi/rob beserta indikator risikonya,

. audit aktivitas dan perizinan pemanfaatan ruang pesisir termasuk evaluasi mitigasi dampak,

. rehabilitasi ekosistem pelindung (mangrove/vegetasi pantai, lamun, dan habitat terkait) dengan target output yang jelas serta pemeliharaan berkelanjutan.


Sejumlah inisiatif rehabilitasi telah dilaporkan berjalan. Berdasarkan pemberitaan media lokal, PLN Group Kalbar menanam 5.500 pohon (sekitar 5.000 mangrove dan 500 cemara) di pesisir Bengkayang pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia 2025 sebagai bagian dari pemulihan pesisir. Namun publik menilai, upaya semacam ini perlu diperluas dan dikonsolidasikan dalam strategi provinsi yang terukur, bukan sekadar aksi sesaat.


Hingga berita ini diturunkan, belum tersedia rilis terpadu yang mudah diakses publik terkait peta prioritas abrasi/rob tingkat provinsi beserta target penanganan spesifik per lokasi sebagai dasar akuntabilitas pelaksanaan RZWP3K.

Tim.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah