PONTIANAK Sabtu 31 Januari 2026 – Ria Norsan memulai kick-off program Result Based Payment (RBP) REDD+ yang didanai Green Climate Fund di Pontianak, Kamis (29/1/2026). Program ini dikaitkan dengan insentif sekitar Rp1 triliun bagi Kalimantan Barat sebagai pembayaran berbasis hasil atas capaian penurunan emisi dan penekanan deforestasi pada periode 2014–2016, sebagaimana diberitakan media.
Dalam pernyataan yang dilaporkan, gubernur menyoroti tekanan lingkungan yang dinilai meningkat akibat aktivitas pertambangan dan penebangan hutan. Dampaknya disebut telah dirasakan masyarakat, antara lain melalui banjir, cuaca ekstrem, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua LSM MAUNG Kalbar, Andri, menilai pendekatan pendanaan berbasis hasil pada prinsipnya positif karena menuntut disiplin kebijakan: ada baseline, target, pengukuran, dan evaluasi. Namun, ia menegaskan bahwa skema “dibayar karena hasil” harus diikuti standar “dipertanggungjawabkan dengan bukti” pada periode setelahnya.
“Jika pemimpin diberi amanah menjaga ruang hidup, ukuran keberhasilannya bukan jumlah acara, melainkan jejak yang bisa dibaca dan dipertanggungjawabkan: di data, di peta, dan di indikator kesehatan lingkungan,” ujarnya.
Aktivis menilai isu lingkungan di Kalbar tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan kesehatan publik, keselamatan bencana, ekonomi, serta stabilitas sosial. Dalam kerangka kebijakan publik, banjir saat musim hujan dan karhutla saat kemarau dipandang sebagai indikator sederhana namun kuat untuk menilai apakah pencegahan dan pemulihan lingkungan menghasilkan penurunan risiko dari tahun ke tahun, atau justru belum menunjukkan perbaikan yang terukur.
Karena itu, evaluasi program lingkungan dinilai perlu berorientasi pada outcome dan tren, bukan hanya daftar kegiatan.
Untuk memastikan akuntabilitas, aktivis mendorong Pemerintah Provinsi menyajikan laporan berkala yang ringkas namun dapat diaudit. Laporan itu setidaknya harus menjelaskan definisi operasional “kawasan hijau” secara tegas agar tidak mencampur tutupan hutan, mangrove, gambut, kawasan lindung, dan ruang terbuka hijau dalam satu angka yang menyesatkan. Publik juga perlu melihat baseline dan tren tahunan tutupan lahan per kabupaten/kota, disertai peta perubahan tutupan (loss dan gain) lengkap dengan metodologi serta metadata.
Selain itu, data spasial tersebut perlu di-overlay dengan tata ruang dan fungsi kawasan, serta peta kerentanan banjir dan karhutla, sehingga hubungan antara risiko, perubahan bentang alam, dan kebijakan menjadi terbaca. Terakhir, aktivis menuntut transparansi anggaran berbasis lokasi: kegiatan apa yang dibiayai, dilakukan di mana, output dan outcome yang dihasilkan, serta indikator kualitas yang digunakan untuk menilai keberhasilannya.
Aktivis juga mendorong evaluasi kinerja dinas teknis dilakukan secara terbuka, terutama instansi yang memegang mandat langsung pada pengendalian kerusakan, pemulihan, serta infrastruktur permukiman yang berhubungan dengan pengurangan risiko. Dalam struktur OPD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dipimpin Adi Yani, sementara urusan kawasan permukiman dan prasarana lingkungan berada pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Damianus Kans Pangaraya.
Menurut aktivis, transparansi berbasis indikator dapat membantu publik menilai apakah belanja dan program benar-benar menurunkan risiko, meningkatkan kualitas hidup, serta menjaga ruang hidup secara berkelanjutan.
Aktivis menambahkan, wilayah tropis-khatulistiwa di Nusantara kerap dipandang sebagai laboratorium hidup keanekaragaman hayati dan penyangga iklim. Kerusakan hutan, gambut, dan mangrove bukan hanya isu ekologis, melainkan berimplikasi pada air, udara, pangan, kesehatan, dan keselamatan. Karena itu, mereka mendorong target jangka panjang yang terukur (misalnya proyeksi tutupan lahan dan peta risiko) agar agenda pendanaan iklim tidak berhenti pada peluncuran program, melainkan menghasilkan perbaikan yang dapat diverifikasi lintas generasi.
-SERGAP Dirgantara7


















