ads top menu

 


Dari SPJ Fiktif hingga Judi Online: Empat Skandal Dana Desa Bongkar Krisis Moral Pemerintahan Desa Sambas

By_Admin
Jumat, September 12, 2025
Last Updated 2025-09-12T13:20:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Sergap7//Sambas, Jumat 12 September 2025 Kalbar — Tata kelola desa di Kabupaten Sambas kembali tercoreng. Dalam rentang 2020–2025, empat pejabat desa—tiga kepala desa dan seorang direktur BUMDesma—resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Deretan kasus ini menegaskan krisis moral dan rapuhnya sistem pengawasan di tingkat desa.


Audit resmi mencatat total kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Modus penyimpangan dilakukan berulang: SPJ fiktif, pencairan dana tanpa prosedur, mark-up anggaran, pengalihan dana ke rekening pribadi, hingga dihamburkan untuk judi online.


Kasus 1: Kades Lorong, Rp296 Juta untuk APBDes Fiktif

31 Oktober 2022, Kejari Sambas menetapkan IA, Kades Lorong, sebagai tersangka penyimpangan APBDes 2020. Audit menemukan kerugian negara Rp296 juta, dan berpotensi bertambah seiring penyidikan.

IA dijerat Pasal 2, 3, dan 18 UU Tipikor serta Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana berulang.


Kasus 2: Kades Bentunai Bancak Dana Desa Tiga Tahun

11 September 2025, Kejaksaan Sambas menetapkan P, mantan Kades Bentunai, sebagai tersangka korupsi APBDes 2020–2022. Modusnya: SPJ fiktif, mark-up kegiatan, dan pencairan tanpa prosedur.

Kerugian negara mencapai Rp562.276.379.

Kasus 3: BUMDesma Jadi ATM Pribadi Elit Lokal

27 Desember 2024, Polres Sambas menetapkan AR, Direktur BUMDesma Berkah Bersama Kecamatan Tebas, sebagai tersangka. Dana penyertaan dari 23 desa dikelola tanpa SOP, tanpa musyawarah, dan dipindahkan ke rekening pribadinya.


Audit Inspektorat mencatat kerugian Rp694.732.205.

Kasus 4: Dana Desa Tebas Kuala Dibakar di Judi Online

1 Agustus 2025, Satreskrim Polres Sambas menangkap HS, Kades Tebas Kuala. Ia menyelewengkan dana APBDes 2023 senilai Rp655.924.082, yang sebagian besar digunakan untuk berjudi online.

Selain itu ditemukan modus SPJ fiktif, penggelapan pajak, dan mark-up belanja.

Rekap Kerugian Negara

Kasus Kerugian Negara

Kades Lorong (2020) Rp296.000.000

Kades Bentunai (2020–2022) Rp562.276.379

Direktur BUMDesma Tebas (2020–2022) Rp694.732.205

Kades Tebas Kuala (2023) Rp655.924.082

TOTAL Rp2.208.932.666


Krisis Moral & Lemahnya Pengawasan

Empat skandal ini memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat desa bukan insiden tunggal, melainkan pola sistemik akibat lemahnya pengawasan dan nihilnya pembinaan.


Sorotan publik kini mengarah pada camat, pendamping desa, Dinas PMD, Inspektorat, hingga APIP, yang dianggap gagal menjalankan fungsi kontrol.


 “Kalau ini terus dibiarkan, desa tidak lagi menjadi akar pembangunan—melainkan akar dari korupsi.”

— Aktivis Antikorupsi Kalbar

Jalan Reformasi atau Laboratorium Korupsi?

Dengan total kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar, publik menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, audit menyeluruh ke seluruh desa, serta pengawasan berlapis.


Jika tidak ada langkah tegas, Sambas berpotensi menjadi laboratorium korupsi desa. Sebaliknya, jika pengawasan diperkuat, kasus ini bisa menjadi titik balik reformasi menuju tata kelola desa yang transparan, bersih, dan berintegritas.


 SERGAP Dirgantara7

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah