Sergap7//Sambas, Jumat 12 September 2025 Kalbar — Tata kelola desa di Kabupaten Sambas kembali tercoreng. Dalam rentang 2020–2025, empat pejabat desa—tiga kepala desa dan seorang direktur BUMDesma—resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Deretan kasus ini menegaskan krisis moral dan rapuhnya sistem pengawasan di tingkat desa.
Audit resmi mencatat total kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Modus penyimpangan dilakukan berulang: SPJ fiktif, pencairan dana tanpa prosedur, mark-up anggaran, pengalihan dana ke rekening pribadi, hingga dihamburkan untuk judi online.
Kasus 1: Kades Lorong, Rp296 Juta untuk APBDes Fiktif
31 Oktober 2022, Kejari Sambas menetapkan IA, Kades Lorong, sebagai tersangka penyimpangan APBDes 2020. Audit menemukan kerugian negara Rp296 juta, dan berpotensi bertambah seiring penyidikan.
IA dijerat Pasal 2, 3, dan 18 UU Tipikor serta Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana berulang.
Kasus 2: Kades Bentunai Bancak Dana Desa Tiga Tahun
11 September 2025, Kejaksaan Sambas menetapkan P, mantan Kades Bentunai, sebagai tersangka korupsi APBDes 2020–2022. Modusnya: SPJ fiktif, mark-up kegiatan, dan pencairan tanpa prosedur.
Kerugian negara mencapai Rp562.276.379.
Kasus 3: BUMDesma Jadi ATM Pribadi Elit Lokal
27 Desember 2024, Polres Sambas menetapkan AR, Direktur BUMDesma Berkah Bersama Kecamatan Tebas, sebagai tersangka. Dana penyertaan dari 23 desa dikelola tanpa SOP, tanpa musyawarah, dan dipindahkan ke rekening pribadinya.
Audit Inspektorat mencatat kerugian Rp694.732.205.
Kasus 4: Dana Desa Tebas Kuala Dibakar di Judi Online
1 Agustus 2025, Satreskrim Polres Sambas menangkap HS, Kades Tebas Kuala. Ia menyelewengkan dana APBDes 2023 senilai Rp655.924.082, yang sebagian besar digunakan untuk berjudi online.
Selain itu ditemukan modus SPJ fiktif, penggelapan pajak, dan mark-up belanja.
Rekap Kerugian Negara
Kasus Kerugian Negara
Kades Lorong (2020) Rp296.000.000
Kades Bentunai (2020–2022) Rp562.276.379
Direktur BUMDesma Tebas (2020–2022) Rp694.732.205
Kades Tebas Kuala (2023) Rp655.924.082
TOTAL Rp2.208.932.666
Krisis Moral & Lemahnya Pengawasan
Empat skandal ini memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat desa bukan insiden tunggal, melainkan pola sistemik akibat lemahnya pengawasan dan nihilnya pembinaan.
Sorotan publik kini mengarah pada camat, pendamping desa, Dinas PMD, Inspektorat, hingga APIP, yang dianggap gagal menjalankan fungsi kontrol.
“Kalau ini terus dibiarkan, desa tidak lagi menjadi akar pembangunan—melainkan akar dari korupsi.”
— Aktivis Antikorupsi Kalbar
Jalan Reformasi atau Laboratorium Korupsi?
Dengan total kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar, publik menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, audit menyeluruh ke seluruh desa, serta pengawasan berlapis.
Jika tidak ada langkah tegas, Sambas berpotensi menjadi laboratorium korupsi desa. Sebaliknya, jika pengawasan diperkuat, kasus ini bisa menjadi titik balik reformasi menuju tata kelola desa yang transparan, bersih, dan berintegritas.
SERGAP Dirgantara7