Sergap7//Sambas, 12 September 2025 – Upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Sambas. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi bertajuk “Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi (Expert)” yang digelar Inspektorat Kabupaten Sambas di aula utama, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Polres Sambas melalui Unit Tipikor Satreskrim, Bripka Zulkarnaen SH, serta dari Kejaksaan Negeri Sambas, Michael Junjungan Simorangkir SH. Keduanya menekankan pentingnya integritas, strategi pencegahan korupsi, dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai gratifikasi.
Dialog dan Partisipasi Publik
Sosialisasi tidak hanya berlangsung satu arah, tetapi juga membuka ruang dialog. Aktivis dari LSM GRAK Sambas menyampaikan pertanyaan kritis sekaligus menawarkan solusi.
“Kami dari LSM GRAK Sambas tidak hanya mengkritik, tapi juga menawarkan solusi. Pertanyaan kami, berapa kasus gratifikasi di Kabupaten Sambas dari 2021–2025? Mengusulkan bentuk unit pelaporan gratifikasi independen yang langsung terhubung ke KPK,” tegas perwakilan GRAK Sambas dalam forum.
Menjawab hal ini, pihak kepolisian, kejaksaan, dan Inspektorat menyatakan bahwa sejak 2021 hingga 2025 tidak ditemukan laporan kasus gratifikasi di Kabupaten Sambas.
“Artinya, hingga saat ini Sambas sementara ini bersih dari gratifikasi,” terang narasumber dari Polres Sambas, yang dikuatkan oleh Kejaksaan Negeri Sambas dan Inspektorat.
Harapan Akuntabilitas dan Good Governance
Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Heryanto Sos, menegaskan sosialisasi ini bagian dari komitmen membangun budaya anti korupsi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah Kabupaten Sambas dalam meningkatkan akuntabilitas dan good governance,” ujarnya.
Heryanto juga menyampaikan harapan agar tren positif ini berlanjut seiring dengan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCSP) dari KPK, yang hasilnya akan diumumkan pada akhir November 2025.
Meski patut diapresiasi, dari sudut pandang aktivis LSM GRAK, sosialisasi ini baru langkah awal. Klaim “bersih dari gratifikasi” tanpa publikasi data monev justru berisiko melahirkan paradoks integritas. Yang dibutuhkan bukan sekadar forum seremonial, melainkan mekanisme pelaporan independen, akses publik terhadap hasil evaluasi, dan perlindungan bagi pelapor.
Sosialisasi anti korupsi di Sambas adalah sinyal positif, tetapi klaim “nol gratifikasi 2021–2025” tidak boleh membuat publik terlena. Tanpa transparansi, unit pelaporan independen, dan perlindungan whistleblower, jargon “Sambas Bersih dari Gratifikasi” hanya akan menjadi slogan, bukan komitmen nyata."Andri – LSM GRAK Sambas
SERGAP Dirgantara7