SERGAP DIRGANTARA7//Pontianak, 27 September 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah pada 24–25 September 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Sejumlah pejabat dari Dinas PUPR, ULP, hingga kontraktor swasta telah diperiksa penyidik.
Namun hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan detail hasil penggeledahan maupun penetapan tersangka. Kekosongan informasi tersebut menimbulkan ruang spekulasi, sementara publik Kalbar mendesak KPK untuk segera memberikan kepastian hukum dan transparansi.
“Kasus ini bukan semata soal nama seorang gubernur atau bupati, tetapi menyangkut kredibilitas institusi negara. Transparansi mutlak agar hukum tidak dipersepsikan sebagai alat politik.”
KPK menyatakan perkembangan penyidikan akan diumumkan setelah keterangan resmi dirilis.
Pernyataan Gubernur Kalbar Ria Norsan
Menanggapi isu tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan kerugian negara maupun status tersangka terhadap dirinya. “Kerugian negara sekitar 40 miliar itu tidak benar, itu hanya isu media. Sampai hari ini belum ada penjelasan resmi dari PPK atau BPKP. Saya tegaskan, status saya tetap sebagai saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang wajar. “Apa yang dilakukan aparat penegak hukum di rumah dinas, rumah pribadi, maupun di Pondok Kopi sudah sesuai protokol. Semua yang diminta penyidik sudah saya jelaskan. Selanjutnya kita menunggu tindak lanjut berupa pemeriksaan lanjutan atau BAP,” jelasnya.Jumat (26/9).
Penggeledahan rumah Gubernur Kalbar menandai titik kritis dalam relasi hukum dan kekuasaan. Hukum hanya dapat disebut nomos—aturan bersama yang sah—jika ia tegak di atas kepastian dan transparansi. Ketika KPK menahan informasi, publik terjebak dalam spekulasi dan kepercayaan terhadap institusi negara terkikis. Karena itu, harapan publik sederhana namun fundamental: KPK harus berani jujur dan transparan.
KPK tidak hanya menjalankan prosedur penyidikan, tetapi juga mengemban amanah moral bangsa. Kepastian hukum adalah janji konstitusi, transparansi adalah penghormatan negara kepada rakyat. Jika KPK berani jujur, ia akan tampil hebat—bukan karena menakutkan, melainkan karena keberanian menjaga integritas hukum dari intervensi kekuasaan.
SERGAP Dirgantara7