KABUPATEN SAMBAS // SERGAPDIRGANTARA7 – Menghadapi peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di sejumlah wilayah, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas menetapkan status kewaspadaan dini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Nomor 400.7.9.2/…/P2P-DKS tertanggal 3 November 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sambas. Senin, 17 November 2025
Dalam surat edaran berperihal “Kewaspadaan Peningkatan Kasus DBD dan Penanggulangannya” itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. H. Ganjar Eko Prabowo, MM, menyebut peningkatan kasus DBD berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) apabila tidak diantisipasi sejak awal. Karena itu, Puskesmas diminta melakukan sejumlah langkah antisipatif agar tidak terjadi lonjakan kasus maupun kematian akibat DBD.
Poin pertama surat edaran menginstruksikan Puskesmas untuk meningkatkan surveilans kasus dan faktor risiko melalui Kegiatan Pemantauan Jentik Berkala (PJB) di wilayah kerja masing-masing. Petugas diminta aktif memeriksa tempat penampungan air di rumah warga dan lingkungan sekitar guna memutus siklus hidup nyamuk Aedes aegypti sebagai vektor penular.
Poin kedua mewajibkan Puskesmas melakukan pemantauan peningkatan kasus DBD melalui seluruh tempat praktik layanan kesehatan, seperti Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), klinik, serta praktik mandiri bidan dan perawat. Dengan demikian, kasus DBD yang pertama kali ditemukan di fasilitas swasta tetap tercatat dalam sistem pelaporan Dinas Kesehatan.
Pada poin ketiga, Dinas Kesehatan menekankan pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan konsep 3M Plus di lingkungan rumah, sekolah, tempat umum, serta institusi pemerintah dan swasta. Kegiatan tersebut meliputi menguras dan menutup tempat penampungan air, mengubur atau mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menampung air, serta langkah “Plus” berupa pemasangan kasa pada ventilasi, penggunaan obat anti nyamuk, pemberian larvasida, hingga pemeliharaan ikan pemakan jentik pada tempat penampungan air tertentu.
Poin keempat meminta Puskesmas berkoordinasi dengan camat, koordinator wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polsek, Koramil, dan kepala desa dalam promosi kesehatan, pemantauan adanya kasus DBD, serta pelaksanaan PSN 3M Plus secara berkala, termasuk melalui kegiatan Jum’at Bersih. Pendekatan lintas sektor ini diharapkan memperkuat keterlibatan sekolah, lembaga keagamaan, dan komunitas lokal.
Melalui poin kelima, setiap tenaga kesehatan di Puskesmas diminta lebih aktif dan cepat tanggap dalam tata laksana penanganan DBD. Skrining suspek DBD pada pasien demam, pemeriksaan darah lengkap, pemantauan fase kritis ketika demam mulai turun, serta rujukan tepat waktu ditekankan untuk mencegah keterlambatan penanganan, terutama pada kelompok anak.
Poin terakhir menegaskan kewajiban Puskesmas melakukan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan pengendalian DBD melalui pencatatan, pelaporan, dan dokumentasi yang teratur. Data tersebut menjadi dasar pemetaan risiko dan pengambilan keputusan di tingkat kabupaten, termasuk penentuan wilayah prioritas intervensi.
“DBD adalah penyakit yang dapat dikendalikan, tetapi diperlukan kewaspadaan sejak dini agar tidak berkembang menjadi wabah,” ujar dr. Ganjar Eko Prabowo dalam surat edaran tersebut.
Melalui penetapan status kewaspadaan dini ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas berharap Puskesmas, fasilitas kesehatan, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat dapat bergerak serentak. Tujuannya menekan angka kesakitan dan mencegah terjadinya korban jiwa akibat DBD di Kabupaten Sambas, khususnya di kalangan anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan.
SERGAP Dirgantara7



















